Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan segera dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Sebagai regulasi untuk menjamin produksi tembakau para petani diserap oleh industri rokok yang selama ini banyak membeli tembakau dari luar negeri.
Ketua APTI Wisnu Brata mengatakan, dalam Pasal 20 RUU Pertembakuan ada definisi mengenai rokok kretek yang mana bahan baku lokal lebih besar dari impor. Perbandingan persentasenya adalah 80 persen lokal dan 20 persen impor. Kemudian di Pasal 30 ada disparitas cukai untuk kretek, sebagai bentuk perlindungan terhadap petani.
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi juga mendorong segera mengesahkan RUU Pertembakuan. Pasalnya, RUU Pertembakauan akan memayungi para petani tembakau di daerah dari serbuan tembakau impor.
Komoditas tembakau jangan sampai senasib dengan komoditas bawah putih. Di mana impor bawang putih yang melebihi produksi dalam negeri, menjadi penyebab petani lokal tidak mau menanamnya karena tidak menguntungkan. Maka kejelasan regulasi RUU Pertembakauan jelas sangat penting sebagai proteksi para petani supaya tidak dirugikan.
Pemerintah seharusnya tidak ada alasan untuk berupaya menjaga industri tembakau yang dimiliki masyarakat. Sebab, dilihat dari sisi aspek ketenagakerjaan dan kesejahteraan masyarakat, tembakau memiliki peran penting bagi negara dan masyarakat. [M]