Industri Hasil Tembakau

Kontribusi Cukai untuk Negara

rokok indonesia

Jauh sebelum terbentuknya negara Republik Indonesia, industri pengolahan tembakau sudah lebih dulu beroperasi dan memperkenalkan produk-produknya dengan berbagai teknik promosi.

Industri ini sudah muncul sejak akhir abad ke-19 dan mulai mendapatkan tempat pada permulaan abad ke-20 yang tumbuh secara mandiri dan dengan memupuk modal mulai dari kecil-kecilan sampai jatuh-bangun dan diperluas secara terus-menerus menjadi beberapa kekuatan raksasa, bahkan menjadi kompetitif di tingkat internasional.

Industri ini mempunyai warisan peninggalan di beberapa kota, dan ada pula yang dikenal sebagai “kota kretek”.

Industri pengolahan tembakau juga sudah berperan dalam menyumbangkan pajak dan bea terutama dalam bentuk cukai yang disetorkan kepada negara.

Lance Castles, sudah menunjukkan seberapa besar sumbangan industri kretek yang bermula dari Kudus dan menyebar di beberapa kota di Jawa. Pemerintah kolonial Hindia Belanda sudah mencium nilai ekonomis yang dioperasikan industri kretek, sehingga penarikan pajak tembakau pun menjadi salah satu pemasukan.

Tahun 1938 adalah salah satu titik puncak di masa Hindia Belanda dalam industri kretek. Salah satu pemilik perusahaan yang memproduksi rokok Bal Tiga mendapat julukan sebagai “Raja Kretek”. Sumbangan pajaknya pun tidak dapat diabaikan sebagaimana yang dapat dibandingkan di masa pemerintahan Soekarno.

Dari tahun 1938 sampai 1959 – selama 20 tahun perkembangan industri pengolahan tembakau – telah terjadi kenaikan hampir 137 kali lipat atau 13.700 persen. Pada 1959, pajak tembakau pun mencapai 18,2 persen dari total pemasukan pajak dan bea.

Penerimaan pajak dan bea dari cukai tembakau terus mengalami peningkatan pada 1962 yang mencapai 21,70 persen dari total.

Peningkatan penerimaan dari cukai ini juga diungkapkan Gappri pada 1988 yang mencapai Rp1.090.241.756.641. Sepuluh tahun kemudian telah berlipat lebih dari enam kali, yakni mencapai Rp6.286.982.466.382.

Nilai penerimaan ini akan bertambah dengan memperhitungkan pemasukan dari jenis pajak lain, antara lain pajak perseroan, penjualan, reklame, ekspor-impor, serta keterkaitannya dengan sumbangan produksi dan pengolahan tembakau dan cengkeh.

 

Sumber foto: Flickr

Tentang Penulis

Membunuh Indonesia

Membunuh Indonesia

Redaksi Membunuh Indonesia mengumpulkan, mengarsipkan, dan memproduksi konten berupa artikel, dokumen, kajian ilmiah, dan sebagainya yang berkaitan dengan topik-topik ancaman kedaulatan ekonomi politik nasional.

Tinggalkan komentar