Lain-Lain

Pengaduan Tindakan Semena-mena Petugas Pajak

pajak 2

Sebagai pilar utama negara dalam sumber penerimaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, penerimaan pajak merupakan salah satu agenda utama pemerintah. Namun selain target pajak yang tinggi, buruknya pelayanan di bidang perpajakan yang dilakukan institusi pajak serta bea dan cukai di Indonesia, masih menjadi keluhan para wajib pajak (WP).

Alih-alih mengayomi, petugas pajak malah banyak yang bertindak semena-mena. WP kerap merasa tertindas dan mendapat perlakuan tidak adil dari petugas. Maka kepercayaan masyarakat kepada petugas pajak yang masih minim itu dianggap salah satu penyebab rendahnya kesadaran membayar pajak.

Ketua Komite Pengawas Perpajakan (KPP), Daeng M Nazier mengatakan, WP memiliki berbagai hak sesuai dengan UU Ketentuan Umum Perpajakan. Mereka berhak mendapat kepastian hukum sesuai dengan pasal 23A UUD 1945. Jika saja petugas pajak dapat menjaga kepercayaan masyarakat, maka kesadaran membayar pajak pun bakal meningkat.

Sepanjang periode 2014 hingga 2015 KPP, komite non struktural yang bertugas membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi perpajakan itu, telah menerima 196 pengaduan dari masyarakat. Mayoritas yang diadukan terkait prosedur administrasi perpajakan yang berbelit dan peraturan perpajakan. Terdiri dari 184 pengaduan terkait Direktorat Jenderal Pajak (DJP), 5 pengaduan terkait Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan 7 pengaduan terkait instansi lain.

Merespon pengaduan yang diterima, sebanyak 75 surat saran dan rekomendasi telah dikeluarkan oleh KPP dalam dua tahun ini. 40 surat ke peraturan dan kebijakan, selebihnya mengenai organisasi dan sumber daya manusia (SDM), sistem, prosedur, serta IT. Dari 12 pengaduan yang ditindaklanjuti pada tahun 2014, 6 pengaduan telah diselesaikan.

Sementara di tahun 2015 juga hanya 6 pengaduan dari jumlah 15 yang ditindaklanjuti dapat diproses. Selain monitoring dan evaluasi tindak lanjut pengaduan selama ini masih kurang karena hanya sebatas memberikan rekomendasi, tetapi koordinasi yang belum optimal dengan instansi perpajakan menyulitkan KPP dalam menindaklanjuti masalah. Tak jarang karena alasan menjaga kerahasiaan KPP kesulitan mendapatkan data dari DJP.

Banyaknya pengaduan seharusnya dapat mendorong terwujudnya kultur baru, nilai baru, dan tata kelola yang baik di lingkungan instansi perpajakan serta meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat, selain itu kebijakan pemerintah harus selaras memperhatikan dinamika bisnis sehingga tidak malah menyulitkan pelaku usaha. [B]

 

Sumber foto: Pixabay

Tentang Penulis

Intan Hapsarini

Intan Hapsarini

Membaca dan menulis bagiku bagai sebuah perjalanan indah nan menyenangkan.

Tinggalkan komentar