Lain-Lain

Dampak Negatif PLTU Batu Bara

PLTU_Indramayu

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah selain giat menarik investor asing juga gencar mempercepat pembangunan infrastruktur yang terkadang hanya berorientasi pada kepentingan bisnis.

Infrastruktur merupakan pilar yang penting. Saat ini ada 225 proyek strategis nasional, 1 program PSN (Proyek Strategis Nasional), dan 30 proyek prioritas yang berasal dari Kementerian Keuangan. 30 proyek itu diatur dalam Peraturan Menteri Ekonomi Nomor 12 Tahun 2015 dan akan menerima fasilitas sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Namun keberadaannya seringkali berdampak negatif kepada kehidupan masyarakat dan lingkungan sekitar. Seperti keberadaan sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang terus mendapat penolakan di berbagai daerah. Satu di antaranya, pembangunan PLTU di Batang.

Masyarakat Batang penolak PLTU yang berprofesi sebagai petani dan nelayan khawatir jika PLTU berbahan batu bara itu tetap dibangun, mata pencaharian mereka akan hancur. Pasalnya proyek raksasa berkapasitas 2X1.000 Megawatt itu dibangun di lahan 226 hektar yang terletak di atas sawah yang subur serta di kawasan konservasi laut daerah Ujungnegoro, Roban, Batang. Salah satu perairan paling kaya ikan di Pantai Utara Jawa.

Warga yang menggantungkan hidup dari lahan mengeluh tidak dapat menggarap lahan yang sah mereka miliki. Selain telah dipasangi papan larangan menggarap, warga penolak PLTU juga kerap mendapat intimidasi, teror dari preman, hingga dikriminalisasi. Pasokan irigasi terganggu, akses menuju lahan tertutup pembuatan tanggul yang dijaga ketat aparat kepolisian dan tentara. Sejumlah warga yang ketakutan karena intimidasi terpaksa menjual lahan mereka kepada perusahaan.

Dari penelitian Universitas Harvard dan Greenpeace, penggunaan batu bara sebagai sumber energi, mengancam kesehatan manusia dan merusak lingkungan. Sejumlah PLTU di Indonesia memancarkan sejumlah polutan, seperti NOx dan SO3, kontibutor utama dalam pembentukan hujam asam dan polusi PM 2.5. Partikel-partikel polutan yang sangat berbahaya tersebut saat ini mengakibatkan kematian dini sekitar 6.500 jiwa per tahun di Indonesia. Angka tersebut diperkirakan akan melonjak menjadi sekitar 15.700 jiwa per tahun seiring dengan rencana pembangunan PLTU batu bara baru di Indonesia.

Selain warga, sejumlah lembaga pemerhati lingkungan pun memprotes. Desriko Malayu Putra, dari Greenpeace Indonesia mengatakan, sejumlah proyek pembangunan PLTU batu bara yang didukung Jepang itu pada umumnya bermasalah dengan masyarakat setempat. Kasus pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Batang yang didanai oleh Japan Bank for International Coorporation (JBIC) hingga saat ini masih bermasalah. Anehnya, negara hadir dalam melakukan pembebasan lahan dengan menggunakan UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum.

Sementara Pius Ginting dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengatakan, lembaga keuangan dan perusahaan asal Jepang saat ini tengah gencar berekspansi dan menanamkan sahamnya di bidang batu bara dan pembangkit listrik di Indonesia. Lembaga keuangan seperti Mitsubishi UFJ Financial membiayai US$ 53,337 juta industri batu bara di Indonesia, menyebabkan Indonesia terjebak dalam industri energi kotor. Ia mendesak Jepang untuk menghentikan ekspansi PLTU baru di Indonesia dan mengalihkan investasinya ke energi terbarukan jika hendak berinvestasi di Indonesia.

Seharusnya pemerintah menetapkan standar emisi yang dapat melindungi kesehatan masyarakat dengan tidak menggunakan batu bara, serta lebih mendengarkan suara rakyatnya dan memastikan hak-hak asasi mereka dilindungi. [B]

 

Sumber foto: wikimedia

Tentang Penulis

Intan Hapsarini

Intan Hapsarini

Membaca dan menulis bagiku bagai sebuah perjalanan indah nan menyenangkan.

Tinggalkan komentar