Potensi sumber daya alam yang besar kenyataannya belum bisa dimanfaatkan dengan optimal. Potensi energi laut salah satunya. Energi laut merupakan jenis energi terbarukan. Jika digarap optimal, energi laut bisa memenuhi kebutuhan energi seperti listrik untuk beberapa daerah yang berada di pulau-pulau dan daerah perbatasan.
Pemerintah sebetulnya sudah memiliki regulasi yang mengatur pengembangan energi laut, yakni UU No.30/2007 tentang Energi dan UU No.17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Namun hingga saat ini Rencana Umum Kelistrikan Nasional belum mengakomodasi pemanfaatan dan pengembangan energi laut.
Asosiasi Energi Laut Indonesia (Aseli) melansir temuan data peta potensi energi laut pada 2011. Pemetaan dilakukan pada 17 titik lokasi untuk energi panas laut, 23 titik lokasi energi gelombang laut, dan 10 titik lokasi energi arus laut.
Energi laut potensial yang telah terpetakan yakni arus pasang surut (potensi teoritis 160 GW, potensi teknis 22,5 GW, dan potensi praktis 4,8 GW), gelombang laut (potensi teoritis 510 GW, potensi teknis 2 GW, dan potensi praktis 1,2 GW), dan panas laut (potensi teoritis 57 GW, potensi teknis 52 GW, dan potensi praktis 43 GW).
Sejalan dengan semangat membangun kekuatan maritim. Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru memulai proyek percontohan energi laut untuk menghasilkan listrik dengan kapasitas 3 MW dari arus laut dan 10 MW dari panas laut. Proyek ini adalah hasil pemutakhiran data eksplorasi energi laut yang telah diratifikasi Aseli pada 2011.
Namun ketersediaan potensi maupun teknologi tidak bisa jadi sandaran untuk mengembangkan potensi energi laut. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam hal penguasaan dan pemanfaatan energi laut juga harus ikut diperhatikan.
Pengembangan kapasitas SDM dapat dilakukan melalui kerja sama antar perguruan tinggi untuk menyelenggarakan program pendidikan di bidang energi laut dengan melibatkan tenaga ahli dari dalam dan luar negeri.
Dengan luas perairan hampir 60% dari seluruh luas wilayah Indonesia, pemanfaatan sumber energi terbarukan yang berasal dari lautan tidak mustahil. Ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dapat diakhiri.
Sesuai target pemerintah, diharapkan pada tahun 2025 energi listrik dari laut yang dihasilkan pembangkit energi dari laut dapat mencapai target, yaitu 5% dari seluruh sumber energi terbarukan., Maka sasaran kebijakan bauran energi yaitu 25% atau yang dikenal dengan visi bauran energi 25-25 akan dapat dicapai. [F]
Sumber gambar: Pixabay