Peraturan Pemerintah Nomor 35/2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi mestinya memberi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menikmati hasil dari pengelolaan blok migas di daerahnya. Kenyataannya, komposisi saham dan pembagian hasil mayoritas selalu dikuasai pihak swasta.
PP tersebut mewajibkan kontraktor blok migas untuk memberikan Participating Interest (PI) pada pemerintah daerah sebesar 10%. Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan. Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa pengelolaan blok migas tersebut hanya dinikmati oleh kalangan swasta.
Contohnya di 4 pemerintah daerah pengelola Blok Cepu, yakni Pemkab Bojonegoro, Pemkab Blora, Pemprov Jawa Timur, dan Pemprov Jawa Tengah. Supaya dapat mengelola hak PI mereka harus menyediakan dana setidaknya sebesar Rp2 triliun.
Karena anggaran belanja daerahnya tidak memadai, 4 pemda tersebut melalui Badan Usaha Milik Daerah mereka masing-masing membentuk perusahaan joint venture dengan pihak swasta. Namun, dari 10% PI, pengelolaan mayoritas tetap dikuasai pihak swasta.
Kasus yang sama terjadi di blok migas di lepas pantai Madura. Tidak dapat penuhi syarat modal untuk kelola hak PI mereka, BUMD milik Pemprov Jatim dan BUMD milik Pemkab Sumenep membangun perusahaan patungan dengan pihak swasta. Pemprov Jatim hanya mendapat 24,5%, sementara Pemkab Sumenep 24,5%, sedangkan 51% lainnya diraup pihak swasta.
Selain kasus di atas, saat ini terdapat 15 blok migas lainnya yang akan segera beroperasi. Kasusnya pun sama, pemerintah daerah tidak sanggup menyediakan anggaran untuk pengelolaan PI mereka sehingga harus membentuk perusahaan patungan dengan swasta.
Pemerintah pusat seharusnya menyediakan jalur pembiayaan lain yang bisa ditempuh pemerintah daerah. Misalnya melalui skema pinjaman kepada Bank Pembangunan Daerah setempat atau ke Pusat Investasi Pemerintah.
Melimpahnya sumber daya alam terutama minyak dan gas bumi bisa menjadi buah simalakama bagi daerah jika tidak diberikan kemampuan untuk mengelolanya. [F]
Sumber gambar: wikipedia