Pangan

Angan-Angan Mencukupi Sendiri Kebutuhan Gula Dalam Negeri

tebu

Setelah menjadi penghasil gula terbesar nomor dua di bawah Kuba tahun 1930-an, kini Indonesia berbalik menjadi negara pengimpor gula terbesar. Di masa jayanya, jumlah pabrik yang beroperasi di negeri ini sebanyak 179 pabrik gula (PG) dengan produksi puncak mencapai 3 juta ton dan ekspor gula mencapai 2,4 juta ton.

Kini industri gula dalam negeri hanya didukung oleh 60 PG (43 milik BUMN dan 17 milik swasta). Ekspor pun terhenti sejak 1966. Bahkan, sejak pertama kali melakukan impor sebesar 33 ton di tahun 1967, laju impor kian kencang. Pada periode antara tahun 1986-2004, volume impor meningkat dari 194.700 ton menjadi 1,384 juta ton, atau meningkat dengan laju 11,4% per tahun.

Industri gula memang memasuki fase sunset. Mesin-mesin yang sudah berumur di atas 80 tahun menyebabkan kinerja PG tidak maksimal. Mesin yang bocor membuat nilai rendemen merosot jadi hanya 6–7%. Padahal, jika kondisi mesin memadai, bisa mencapai 14–15%.

Belum lagi ancaman penyakit dan varietas tebu yang produksinya rendah. Padahal, di masa lampau, negeri ini punya Pusat Penelitian Perkebunan Gula di Pasuruan yang menjadi Mekkah-nya industri gula dunia. Lembaga ini bahkan pernah menyelamatkan krisis gula dunia lewat penemuan varietas POJ 2878, yang sering disebut tebu ajaib, berkat tingkat produksinya yang tinggi dan tahan penyakit sereh. Kini, lembaga penelitian ini nasibnya nyaris bak pepatah ‘hidup segan, mati tak mau’, karena miskin peneliti dan kehilangan suntikan dana.

Tetapi perubahan paling fundamental pada industri gula terjadi setelah International Monetary Fund (IMF) berhasil mendesak pemerintah Indonesia untuk meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy (MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy.

Gula impor pun membanjir. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG jebol. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu bertumbangan.

Serentetan demonstrasi petani tebu ke Departemen Perindustrian dan Perdagangan di tahun 1999 memang berhasil memaksa pemerintah menaikkan bea masuk gula sampai 20–25%. Akan tetapi, kenaikan itu tidak banyak membantu. Sebagai perbandingan, Jepang mematok bea masuk 240%, sementara Amerika Serikat 140%. Banjir gula impor tetap tinggi, hingga mencapai angka 2 juta ton di akhir bulan Oktober 1999.

Perusahaan-perusahaan gula multinasional, yang didukung oleh otoritas pemerintah di negara asalnya dan lembaga-lembaga internasional, meraup keuntungan terbesar. Cargill, misalnya. Pengekspor gula dunia itu disokong penuh oleh pemerintah Amerika Serikat, pemegang saham terbesar (18%) di IMF.

Di tahun 2002, berkat desakan dari berbagai kelompok penekan yang prihatin dengan nasib petani tebu, Menteri Perindustrian dan Perdagangan waktu itu, Rini Soewandi, meneken SK 634/2002 tentang Tata Niaga Impor Gula, yang belakangan diubah menjadi SK 527/2004 tentang Ketentuan Impor Gula.

Ringkasnya, beleid ini membatasi jumlah importir, meregulasi gula impor, dan kewajiban menyangga harga gula petani. Berkat SK ini pula jumlah importir menciut dari 800-an hingga tinggal 5 buah, harga gula pun lebih stabil, impor gula lebih mudah diawasi, dan penghasilan petani lebih terjamin.

Sayangnya, pelaksanaan kebijakan ini tak berjalan mulus. Sebagai contoh, empat dari lima perusahaan yang diberi izin impor, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, X, dan XI, serta PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) sering kekurangan modal, sehingga impor gula tersendat. Selain itu, perusahaan-perusahaan pelat merah ini miskin pengalaman dalam pendistribusian barang. Maklum, urusan mereka selama ini hanya menggiling tebu.

Ironisnya lagi, kebanyakan peserta lelang impor gula adalah pemain asing. Di tahun 2007, misalnya, dari sembilan perusahaan peserta lelang di PT RNI, hanya satu di antaranya merupakan perusahaan lokal, yaitu PT Olam Indonesia. Selebihnya, Tate ‘n Lyle International, PT Agro Corp International, Nambee, Wee Tiong, Eagle Trading, Cargil International, Kwe Gee, dan Glencore, adalah perusahaan asing.

Dengan berbagai catatan di atas, angan-angan untuk mencukupi sendiri kebutuhan gula dalam negeri seolah makin kabur tertiup angin.

 

Sumber gambar: Pixabay

Disarikan dari buku Membunuh Indonesia: Konspirasi Global Penghancuran Kretek (Abhisam D.M., dkk., Penerbit Kata-kata, 2011, h.10—13).

Tentang Penulis

Membunuh Indonesia

Membunuh Indonesia

Redaksi Membunuh Indonesia mengumpulkan, mengarsipkan, dan memproduksi konten berupa artikel, dokumen, kajian ilmiah, dan sebagainya yang berkaitan dengan topik-topik ancaman kedaulatan ekonomi politik nasional.

Tinggalkan komentar