Polemik perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia terus berkepanjangan. Membuktikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dimainkan di ruang gelap dan sarat korupsi. Ada pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, tentang pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh pimpinan DPR Setya Novanto untuk meminta saham kepada raksasa tambang Amerika Serikat.
Freeport yang seharusnya melakukan penawaran divestasi kepada pemerintah saat ini tapi ternyata belum dilakukan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, Freeport harus menawarkan saham kepada pemerintah satu tahun setelah beleid tersebut terbit sebesar 20%.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengatakan, pemerintah seharusnya sudah memiliki 30% saham Freeport. Faktanya, pemerintah hanya memiliki saham Freeport sekitar 9,36%. Freeport harus evaluasi kinerja dan kontrak setelah tahun 2019. Evaluasi dan negosiasi kontak hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Permintaan perpanjangan kontrak Freeport tidak mungkin dilakukan. Karena kewajiban pembayaran dividen dan pembangunan smelter belum dilakukan. Pembayaran deviden terakhir Freeport terhadap pemerintahan Indonesia tercatat pada tahun 2012. Pembayaran dividen tahun 2013 tidak dilakukan juga. Karena alasan merosotnya kinerja perusahan dan komoditas tambang global melemah. Pemerintah harus tegas mengawasi kinerja Freeport, menagih jatah dividen yang merupakan hak negeri ini.
Seandainya Freeport mengembalikan kontrak karya ke pemerintah, maka Indonesia akan seperti mendapat durian runtuh karena cadangan emas di Freeport. Dan durian runtuh tersebut bisa menyulap nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menjadi Rp2.000, saut Rizal Ramli. [M]
Sumber gambar: Wikipedia