Presiden Joko Widodo menerima Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) di kantor presiden tanggal 3 Juli 2015. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Iskindo, M. Zulficar Mochtar, menyarankan agar pemerintah bisa merampungkan tata ruang laut nasional. Apabila tidak rampung, akan banyak konflik di lapangan antara pertambangan, energi, migas, pariwisata, dan konservasi.
Menurut Zulficar, jumlah sarjana kelautan di Indonesia kurang lebih 15.000 orang. Mereka siap mendukung pemerintah melakukan pembangunan kelautan di Indonesia.
Menanggapi saran dari Iskindo sekaligus untuk membangun sektor maritim Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, telah mendapatkan izin dari MenPAN/RB untuk merekrut 100 sarjana baru terbaik untuk menjadi PNS di kementeriannya.
Program ini merupakan jalur khusus seperti yang juga dilakukan Kementerian Luar Negeri. Pada tahun ini KKP menargetkan 50 orang lulusan terbaik dengan 5 lulusan terbaik dari tiap-tiap kampus. Untuk jurusan, Susi tidak mewajibkan lulusan berlatar belakang kelautan atau perikanan, asalkan merupakan 5 terbaik di universitasnya.
Apakah program-program terbaru yang digencarkan oleh Menteri Susi bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan sektor perikanan dan kelautan nasional? Hasil kajian KKP tahun 2014, pada sektor kelautan ditemukan lima permasalahan, yakni terkait batas wilayah laut Indonesia, permasalahan tata ruang wilayah laut, ketatalaksanaan pengelolaan sumber daya laut, permasalahan kelembagaan, dan permasalahan regulasi.
Selain kelima permasalahan itu, ada delapan permasalahan utama di sektor kelautan, yakni: belum jelasnya tata batas wilayah laut, penataan ruang laut yang masih parsial, peraturan perundang-undangan yang belum lengkap dan tumpang tindih, tidak terkendalinya pencemaran dan kerusakan di laut, lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum di laut, sistem data dan informasi terkait wilayah laut, penggunaan ruang laut dan pemanfaatan sumber daya yang ada di dalamnya belum lengkap dan terintegrasi, belum optimalnya program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada laut, dan belum optimalnya penerimaan negara dari pemanfaatan ruang laut dan sumberdaya yang ada di dalamnya.
Pemerintah harus bisa menyelesaikan segala permasalahan sektor kelautan dan perikanan nasional. Harus mematuhi mandat konstitusi berdasarkan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Mendorong perbaikan tata kelola laut, mendorong kepatuhan semua pihak dalam melaksanakan kewajibannya, dan harmonisasi terhadap aturan perundang-undangan yang terkait.
Sumber gambar: wikipedia